fokus6.net, NASIONAL – Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) hingga lebih dari Rp1,2 miliar.

Dana tersebut diakui digunakan untuk bermain judi online (judol) serta berbagai kepentingan pribadi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan pencopotan tersebut.

Ia mengatakan, posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Sekretaris Camat, Eva Lucia, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menggunakan uang KKPD untuk judi online dan keperluan pribadi, seperti membayar utang, menyewa rumah, serta kebutuhan sehari-hari,” ujar Subhan dilansir fokus6.net, Selasa (27/1/2026)

Akibat perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung sejak 23 Januari 2026.

“Yang bersangkutan dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Dia dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana mulai 23 Januari 2026,” tegas Subhan.

Subhan menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Medan, total penggunaan dana melalui KKPD tersebut mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Penggunaan kartu kredit pemerintah itu dilakukan sejak Agustus 2024 dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan LHP Inspektorat, nilainya lebih dari satu koma dua miliar rupiah,” ungkapnya.

Meski nilainya mencapai miliaran rupiah, Subhan menegaskan bahwa kerugian material dalam kasus ini tidak dibebankan kepada kas Pemerintah Kota Medan, melainkan menjadi tanggung jawab bank penerbit kartu kredit.

“Kerugian ada pada pihak bank penerbit KKPD, karena Pemko Medan tidak melakukan pembayaran atau pelunasan atas tagihan yang tidak sesuai prosedur. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank penerbit KKPD, yakni Bank Sumut dan Bank BNI, melaporkan adanya transaksi mencurigakan serta tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan.

“Laporan awal berasal dari pihak bank. Dari situ diketahui adanya penggunaan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi,” kata Subhan.

Penjatuhan sanksi disiplin terhadap Almuqarrom Natapradja mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Pemerintah Kota Medan, kata Subhan, berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran disiplin ASN, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas negara.

“Ini dilakukan untuk menjaga integritas aparatur dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” pungkasnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net