Geruduk Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, IKASUDA Desak INMEN Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 Dicabut
fokus6.net, BANJARMASIN – Ratusan motoris kapal pengangkut logistik hingga kapal wisata yang beroperasi di jalur sungai dan danau di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menggelar unjuk rasa menolak penerapan Instruksi Menteri Perhubungan (Inmenhub) Nomor 3 Tahun 2025.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Senin (26/1/2026).
Para demonstran menyuarakan keberatan terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan karakteristik transportasi sungai dan danau.
Dalam aksi itu, para motoris membawa spanduk serta mengenakan pita hijau di lengan sebagai simbol penolakan.
Mereka menilai aturan lalu lintas laut tidak bisa disamakan penerapannya untuk kapal yang beroperasi di jalur sungai maupun danau.
Selain itu, pemindahan kewenangan pengawasan yang kini berada di bawah KSOP juga menjadi sorotan para pengusaha kapal.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat operasional kapal, terutama akibat mahalnya biaya pengurusan dokumen perizinan.
Pengurus Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Kalselteng, Amir Mahmud, mengatakan penerapan Inmenhub Nomor 3 Tahun 2025 akan berdampak besar bagi pelaku usaha angkutan sungai.
“Kami menolak karena aturan lalu lintas laut tidak bisa diterapkan untuk kapal sungai atau danau. Selain itu, biaya pengurusan dokumen perizinannya sangat memberatkan para motoris,” ujar Amir Mahmud.
Ia mengungkapkan, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, banyak kapal angkutan sungai terancam tidak bisa beroperasi akibat terkendala kelengkapan administrasi.
“Padahal selama ini hampir seluruh kebutuhan logistik masyarakat diangkut melalui jalur sungai karena lebih hemat biaya. Kalau kapal tidak bisa beroperasi, dampaknya akan panjang,” katanya.
IKASUDA Kalselteng juga menyampaikan kekhawatiran jika tuntutan mereka tidak ditanggapi.
Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan berupa pemblokiran jalur sungai.
“Kami beri waktu tujuh hari. Jika tidak ada kejelasan, kami siap melakukan aksi lanjutan dengan memblokade jalur sungai,” tegas Amir Mahmud.
Sementara itu, KSOP Kelas I Banjarmasin menyatakan telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para motoris dan pengusaha kapal.
Namun, kewenangan penerapan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Perhubungan.
“Kami menerima dan menampung aspirasi dari para motoris. Semua masukan ini akan kami teruskan ke pemerintah pusat, karena kebijakan ini merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan,” kata Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas I Banjarmasin, Yuniarsono.
Sebelumnya Kasi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan KSOP Kelas I Banjarmasin Andi Agussalam menegaskan, penerapan aturan tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak 31 Desember 2025, seiring beralihnya kewenangan pengawasan dan penertiban keselamatan pelayaran dari instansi sebelumnya ke KSOP Kelas I Banjarmasin.
Meski demikian, pihaknya mengaku masih mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada para pemilik serta operator kapal.
“Kami memahami ini aturan baru, sehingga saat ini kami masih fokus pada pembinaan dan sosialisasi. Namun ke depan, penegakan hukum tetap akan dilakukan secara tegas demi keselamatan pelayaran,” kata Andi Agussalam.
Ia menambahkan, aturan ini diterapkan untuk meningkatkan standar keselamatan transportasi sungai dan wisata air di Kalimantan Selatan, sekaligus menekan potensi kecelakaan akibat kelalaian administrasi maupun pelanggaran teknis di lapangan.
“Keselamatan penumpang adalah yang utama. Semua kapal, terutama kapal wisata, wajib patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi semua pihak,” pungkasnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan Fokus6.net


Tinggalkan Balasan