Cemburu Buta, Pria di Bati-Bati Habisi Nyawa Sahabat Sendiri dengan Parang
fokus6.net, TANAH LAUT – Misteri tewasnya seorang pekerja di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang terjadi pada akhir Desember 2025 lalu akhirnya terungkap.
Kepolisian Resor Tanah Laut berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang ternyata merupakan sahabat dekat korban sendiri.
Pelaku berinisial H dibekuk aparat Polres Tanah Laut setelah sempat melarikan diri ke Kota Banjarbaru.
Tersangka diketahui tinggal berdekatan dengan mes korban di kawasan tempat mereka bekerja.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa cemburu.
Tersangka mengaku sakit hati karena mendapati korban menggoda istrinya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahaya Prasada Tuhuteru, mengatakan tersangka tidak hanya mendengar cerita dari orang lain, tetapi memergoki langsung perbuatan korban.
“Motif pembunuhan ini didasari rasa cemburu. Tersangka mengaku melihat langsung korban menggoda istrinya, sehingga memicu emosi dan dendam,” ujar AKP Cahaya Prasada Tuhuteru, Kamis (15/1/2026).
Dilanda emosi, tersangka kemudian mendatangi mes korban yang masih berada dalam satu kawasan.
Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka menyerang korban secara brutal dan menebaskan senjata tajam tersebut berulang kali.
Akibat serangan itu, korban tewas bersimbah darah dengan luka tebasan di beberapa bagian tubuh.
Korban ditemukan tergeletak di depan mes tempat tinggalnya.
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka-luka serius di sejumlah bagian tubuh,” tambah AKP Cahaya.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke Banjarbaru sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penulis/Reporter: Basuki Rahmat


Tinggalkan Balasan