fokus6.net, BANJARMASIN – Seorang anggota Polres Banjarbaru berinisial Muhammad Seili harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial Z-D.

Dengan wajah tertunduk lesu, Muhammad Seili yang baru dua tahun bertugas sebagai anggota Polri itu bertekuk lutut berkat kesigapan tim gabungan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ia merupakan lulusan jalur bintara dan kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, nyawa korban melayang akibat cekikan pada bagian leher. Ironisnya, terduga juga melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam sebuah mobil Toyota Rush saat kendaraan tersebut berhenti di depan SPBU Gambut, Kabupaten Banjar.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan temuan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan visum, korban meninggal dunia akibat kekerasan berupa cekikan di leher. Selain itu, petugas menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” ujar Adam.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil visum et repertum menemukan adanya cairan sperma pada kemaluan korban.

“Hasil visum juga menguatkan dugaan adanya tindak asusila oleh tersangka sebelum korban meninggal dunia,” tegasnya.

Kasus pembunuhan ini terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban. Kondisi korban sangat mengenaskan karena berada di dalam gorong-gorong halaman Kampus STIH Sultan Adam, Banjarmasin, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut Adam Erwindi, keberhasilan pengungkapan cepat tersebut berkat kerja intensif tim gabungan yang langsung bergerak usai penemuan jasad korban.

“Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, pelaku berhasil kami amankan,” katanya.

Atas perbuatannya, Muhammad Seili terancam pasal berlapis terkait pembunuhan dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman berat. Selain sanksi pidana, tersangka juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Baca juga  Ini Wajah HY dan AM Pelaku Pengeroyokan Maut di Gang Seroja Banjarmasin

“Proses hukum akan berjalan secara transparan. Jika terbukti bersalah, selain pidana, yang bersangkutan juga akan mendapat sanksi kode etik hingga PTDH,” tutup Adam Erwindi. (bl/dj)

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net