fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, pada Rabu (5/2) malam. Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan perusahaan PT Karabha Digdaya (KD).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman resmi KPK, Sabtu (7/2), I Wayan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp949 juta. Laporan itu disampaikan pada 21 Januari 2025 untuk periode tahun 2024, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam dokumen tersebut, ia dilaporkan memiliki satu aset tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Gianyar, Bali, dengan nilai sekitar Rp750 juta. Selain properti, ia juga mengoleksi tiga kendaraan, yakni sepeda motor Honda PCX keluaran 2020, Honda ADV tahun 2023, serta mobil Toyota Yaris tahun 2018 dengan total nilai mencapai Rp250 juta.

Tak hanya itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp41 juta dan kas senilai Rp58 juta. Namun, ia juga memiliki kewajiban utang sebesar Rp150 juta sehingga total kekayaan bersihnya berada di angka Rp949 juta.

Awal Mula Kasus

Perkara ini berakar dari putusan PN Depok pada 2023 yang memenangkan gugatan perusahaan terkait sengketa lahan. PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, tetapi realisasinya tak kunjung berjalan. Di sisi lain, pihak warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya dugaan pengaturan jalur komunikasi antara pihak pengadilan dan perusahaan.

“Saudara EKA selaku Ketua PN Depok bersama Saudara BBG sebagai Wakil Ketua PN Depok meminta Saudara YOH, Jurusita PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ untuk menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Jumat (6/2).

YOH yang dimaksud adalah Yohansyah Maruanaya. Ia ditugaskan menemui perwakilan perusahaan sekaligus menyampaikan adanya permintaan dana percepatan.

Negosiasi Fee hingga Rp850 Juta

Dalam komunikasi tersebut, awalnya disebutkan adanya permintaan fee sebesar Rp1 miliar. Namun, pihak perusahaan merasa keberatan hingga akhirnya terjadi tawar-menawar.

“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas nilai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, dicapai kesepakatan fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta,” kata Asep.

Setelah kesepakatan tercapai, proses eksekusi lahan pun bergerak cepat. Ketua PN Depok saat itu mengeluarkan penetapan pengosongan lahan yang kemudian dijalankan oleh jurusita.

“Setelah penetapan keluar, BER sempat memberikan uang Rp20 juta kepada YOH,” tambahnya.

Pada Februari 2026, pembayaran utama senilai Rp850 juta diserahkan di sebuah lapangan golf. Dana tersebut diduga berasal dari pencairan cek serta invoice fiktif milik PT SKBB Consulting Solusindo yang berperan sebagai konsultan perusahaan.

Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan suap tersebut. Kasus ini kembali menyoroti integritas lembaga peradilan sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net