fokus6.net, BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Irfannoor Hakim menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa kasus dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Kuin Alalak. Keputusan itu dibacakan pada sidang putusan sela, Rabu (25/2/2026).

Para terdakwa adalah mantan mantri bank, Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa, serta Rabiatul Adawiyah yang merupakan pihak swasta. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan dari penasehat hukum ketiga terdakwa “tidak dapat diterima.”

Majelis menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat, jelas, dan lengkap. “Dakwaan telah memenuhi syarat formil yang layak, untuk dijadikan sebagai landasan pemeriksaan perkara,” jelas Irfannoor. Dengan putusan ini, persidangan dilanjutkan dan agenda berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini bermula dari praktik dugaan rekayasa kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN tersebut antara tahun 2021 hingga 2023. Tiga terdakwa diduga bekerja sama memanipulasi lebih dari 190 data rekening kredit dengan modus percaloan, penggunaan data debitur fiktif, hingga pencantuman identitas debitur yang telah meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum Syamsul Arif menjelaskan, “Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan merekayasa data kredit sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,2 miliar.”

Kerugian negara dibebankan berbeda pada masing-masing terdakwa sesuai peran dan tanggung jawabnya, yakni Madiyana Gandawijaya Rp2,1 miliar, Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar, dan Hairunisa Rp4,7 miliar. JPU juga menilai para terdakwa lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan serta melanggar tata kelola perusahaan yang baik.

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kuasa hukum terdakwa sebelumnya sempat menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net