Sidang Perdana Penipuan Umroh di Banjarbaru: Korban Tuntut Pengembalian Uang Rp200 Juta
fokus6.net, BANJARBARU — Kasus dugaan penipuan travel umroh yang menimpa enam warga Banjarbaru resmi memasuki babak persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus upaya mediasi melalui Restorative Justice (RJ) digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Banjarbaru, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan fakta yang terungkap, berikut adalah urutan peristiwa yang menjerat para korban:
Pertengahan 2025: Para korban mendaftar paket umroh melalui sebuah agen travel yang berkantor di ruko depan sebuah mal di Banjarbaru. Penampilan kantor yang meyakinkan membuat korban menyetor uang sebesar Rp36 juta per orang, dengan total kerugian grup mencapai lebih dari Rp200 juta.
Juli 2025: Kecurigaan mulai muncul setelah pihak travel berulang kali menunda jadwal keberangkatan dengan berbagai alasan.
Akhir 2025 – Awal 2026: Korban sempat mengupayakan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak menemukan titik temu. Lantaran tidak ada kepastian, kasus ini akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
25 Februari 2026: Sidang pertama digelar di PN Banjarbaru dengan hakim ketua Maria Minerva Kainama, S.H untuk menentukan kelanjutan perkara melalui jalur hukum atau perdamaian.
Salah satu korban, Anggia Thessa, menuturkan bahwa ia tertarik menggunakan jasa travel tersebut karena rekomendasi rekan dan citra kantor yang terlihat profesional.
“Travelnya terlihat bonafide, kantornya di ruko seberang Mall. Kami yakin awalnya, tapi sampai 2026 ini tidak ada pengembalian uang meski sudah mediasi berkali-kali. Jika ingin damai, kembalikan uang setoran kami,” tegas Anggia di pengadilan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, Muslim, menyatakan bahwa kliennya sedang mengupayakan pengembalian dana. Saat ini, dana yang terkumpul diklaim sudah ada, namun masih terdapat kekurangan sekitar Rp50 juta dari total kerugian.
Pihak terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan opsi pengawasan atau tuntutan ringan melalui mekanisme RJ dengan alasan kemanusiaan.Kasus ini akan dilanjutkan di meja hijau hingga 3 Maret 2026 mendatang. (*)
Editor: Mada Al Madani


Tinggalkan Balasan