fokus6.net, JAKARTA — Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, mengungkapkan sebanyak 44 penerima beasiswa atau awardee dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan memanfaatkan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa. Meski demikian, tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran.

Menurutnya, sebagian awardee masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman. Ada pula yang telah menuntaskan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” kata Sudarto.

Ia menegaskan, sanksi bagi pelanggaran dapat berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menyinggung kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Ia menyampaikan bahwa suami yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan pihak LPDP dan menyatakan kesediaan mengembalikan dana yang diterima, termasuk bunganya.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP, termasuk bunganya. Uang LPDP kalau ditaruh di bank kan ada bunganya, jadi treatment yang fair,” ujarnya.

Sebelumnya, DS menjadi sorotan setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia. Pihak LPDP menyayangkan unggahan tersebut karena dianggap tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan semangat kebangsaan yang selama ini ditekankan kepada para penerima beasiswa.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net