Diversi Ditolak, Kasus Penganiayaan Depan SD Sulingan Bergulir ke Meja Hijau
fokus6.net, TABALONG — Persidangan perkara penganiayaan yang terjadi di depan SD Sulingan, Kabupaten Tabalong, dan berujung meninggalnya korban berinisial RS, resmi dimulai di Pengadilan Negeri Tanjung pada Rabu (18/2/2026) pekan lalu.
Agenda pertama yang dibahas adalah upaya diversi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sidang tersebut digelar karena pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga mekanisme penyelesaian melalui diversi wajib lebih dulu ditempuh sebelum memasuki pokok perkara.
Proses ini merupakan tahapan yang diatur dalam sistem peradilan anak dengan tujuan mengedepankan pendekatan restoratif.
Penasihat hukum terdakwa anak, Dr. Humayni Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan diversi bukan pilihan, melainkan amanat undang-undang.
“Hari ini sidang diversi sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mewajibkan upaya diversi untuk anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya di hadapan awak media.
Dalam forum tersebut, pihak terdakwa menyampaikan tawaran kompensasi kepada keluarga korban sebagai bentuk itikad baik.
Tawaran yang diajukan berupa satu unit rumah, disertai komitmen untuk memikirkan keberlanjutan masa depan anak korban yang kini menjadi yatim.
“Pada intinya kami menyerahkan satu unit rumah kepada keluarga korban, dan untuk anak yatim nanti akan kita pikirkan masa depannya seperti apa,” kata Humayni.
Namun, keluarga korban memilih untuk tidak menerima tawaran tersebut. Pihak keluarga menilai proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas melalui mekanisme persidangan.
Kuasa hukum keluarga korban, Zai Syahril Nur, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya menolak diversi dan menuntut hukuman yang seadil-adilnya.
“Kami menolak untuk dilakukan diversi dan memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum serta meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan dengan seksama dan transparan, serta memohon keputusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan dalam tahap diversi, majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya, yakni pembacaan surat dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan