fokus6.net, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa dirinya telah lama mendengar informasi mengenai keberadaan rumah aman atau safe house yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tempat tersebut disebut digunakan secara terbatas dan sulit terlacak.

Menurut Purbaya, rumah aman biasanya dirancang agar tidak mudah terdeteksi dan hanya dapat diakses oleh pihak tertentu yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Kalau operasi gelap pasti ada safe house. Tempat di mana mereka bisa berkumpul tanpa terdeteksi siapa pun. Biasanya handphone juga tidak boleh masuk, dan hanya pejabat tertentu yang bisa mengakses,” ujarnya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Ia mengaku telah menerima sinyal terkait keberadaan lokasi tersebut sejak beberapa tahun lalu, meski saat itu belum menjadi ranahnya untuk mengungkap lebih jauh.

“Saya pikir ini sudah lama. Saya sudah tahu berapa tahun lalu ada safe house, tapi memang belum waktunya dibuka. Saya bukan penegak hukum, hanya menerima sinyal,” katanya.

Informasi itu, lanjut Purbaya, bahkan sempat disampaikan langsung oleh seseorang melalui sambungan telepon. Namun pada awalnya ia mengira kabar tersebut tidak serius.

“Hanya sedikit orang yang tahu, bukan rahasia umum. Ada yang menelepon memberi informasi, tapi saya kira tidak serius. Ternyata memang benar ada,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya dugaan rumah aman yang disiapkan oknum Bea Cukai dalam kasus suap terkait impor barang ilegal atau barang KW.

“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2) malam.

Budi menjelaskan rumah tersebut diduga disewa secara khusus. Penyidik kini tengah menelusuri siapa pemilik properti tersebut sekaligus mendalami peran para pihak yang terlibat.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, mulai dari uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing hingga emas seberat sekitar tiga kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp8,19 miliar.

“Barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, mungkin sekitar tiga kilogram,” ungkap Budi.

KPK juga mengamankan sejumlah pihak dari kalangan swasta dan pejabat Bea Cukai. Salah satunya merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Lampung.

“Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai, sudah mantan direktur penyidikan dan penindakan, diamankan di wilayah Lampung,” tambahnya.

Kasus ini diduga bermula dari kegiatan impor yang melibatkan manipulasi data. Pihak swasta disebut memberikan informasi yang tidak akurat terkait nilai maupun jenis barang serta dokumen kepabeanan, sehingga memengaruhi besaran kewajiban yang harus dibayar.

Para pelaku diduga berkoordinasi dengan oknum di internal Bea Cukai, terutama di tingkat pusat, guna melancarkan proses impor meskipun terdapat ketidaksesuaian data.

“KPK menduga ada pelanggaran di bidang akurasi data yang dilakukan para pihak,” pungkas Budi.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net