Simpan Puluhan Pil Ekstasi di Rumah Kontrakan, Warga Tabalong Diciduk Polisi
fokus6.net, TABALONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial IS (37), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang ditempati pelaku di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan pil berwarna merah muda yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi,” ujar IPTU Heri dikutip dari keterangan tertulis Sabtu (31/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, IS mengakui pil tersebut adalah miliknya.
Ia mengaku membeli barang haram itu seharga Rp350 ribu pada Rabu (28/1/2026) sore dan berencana untuk kembali mengedarkannya.
IPTU Heri menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar lokasi kejadian.
“Warga melaporkan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip berisi total 64,5 butir tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi (XTC), serta satu unit telepon genggam berwarna merah muda.
Saat ini, IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan